Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum memberlakukan imbauan Kementerian Agama soal ibadah salat Idul Fitri di rumah, dengan alasan kondisi Aceh masih terkendali dari virus corona (Covid-19).
Lihat juga:Pemprov DKI Tegaskan Mudik Lokal Dilarang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Kemenag, kata dia tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB. Sementara Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut.
![]() |
"Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker," ucapnya.
Kondisi berbeda dijelaskan MPU Aceh soal takbir keliling. Jika salat Id di masjid dan di lapangan diperbolehkan, MPU Aceh tidak merekomendasikan warga untuk melakukan takbir keliling pada saat malam hari raya Idul Fitri.
"Takbir keliling, kami tidak merekomendasikan. Kalau takbir di masjid itu silakan dengan tidak pawai keliling," tutur Faisal.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyarankan agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing karena pandemi virus corona.
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan salat Id di rumah seperti salat dua rakaat biasa. Ia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id. (dra/ugo)
