"Karena kebiasaannya ketika terjadi itu bahkan tidak dikondisikan pun tahun-tahun sebelumnya, itu selalu terjadi kemacetan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pergerakan orang dan transportasi itu masih diperbolehkan, tapi kami menghimbau tidaklah dilakukan silaturahmi dalam rangka lebaran," jelasnya.
Ketetapan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah guna Penyebaran Covid-19.
"Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antarkota, antardaerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Adita.
Terakhir, ia kembali menegaskan soal ketetapan larangan mudik, Pemerintah dengan tegas telah melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Mudik masih dilarang dan tidak ada pengecualian dalam hal itu. Bahwa ada pengecualian untuk penumpang dengan kriteria tertentu, sudah ditetapkan gugus tugas tapi untuk kepentingan khusus yang mendesak. Bukan untuk mudik," tutur Adita. (khr/wis)