Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban membawa
surat tugas dari tempat kerja tidak berlaku ketat bagi pengguna
KRL di tengah pandemi
virus corona (Covid-19). Masih ada kelonggaran, sehingga mereka yang tak memiliki surat tugas bisa naik KRL.
Pantauan
CNNIndonesia.com di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, petugas tidak meminta calon penumpang menunjukkan surat tugas. Petugas hanya mengecek kondisi tubuh. Tidak ada pula spanduk berisi imbauan untuk membawa surat tugas.
Salah seorang penumpang, Asep (37) bahkan mengaku selama ini belum pernah diminta memperlihatkan surat tugas. Dia sendiri pun belum mengenai kewajiban membawa surat tugas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu (surat tugas). Saya belum pernah
disetopin, ditanya masalah surat-surat gitu," ujar dia di lokasi, Jumat (15/5).
Penumpang KRL lainnya, Harindah, juga mengaku tak pernah diperiksa petugas Stasiun Pasar Minggu dan stasiun lainnya di Jakarta. Harindah sendiri selalu membawa surat tugas meski tidak pernah diminta menunjukkannya oleh petugas stasiun.
"Enggak pernah 'tuh diperiksa, tapi saya sih sudah bawa, kantor memang jaga-jaga aja," ujar pemudi usia 21 tahun tersebut.
Seorang petugas di Stasiun Pasar Minggu, Arry mengaku tidak diberi instruksi untuk mengecek kelengkapan surat tugas yang dimiliki calon penumpang. Karenanya, dia tidak meminta calon penumpang untuk menunjukkan surat yang dimaksud.
"Enggak ada instruksi sih sampai sekarang, yang mau masuk masih masuk saja," ujar dia.
Arry mengatakan sejauh ini memang tidak ada pemeriksaan surat tugas di Stasiun Pasar Minggu.
"
Kayanya hanya di stasiun-stasiun tertentu, kalau di sini enggak ada," kata Arry.
Berbeda halnya dengan daerah lain di sekitar Jakarta, seperti Kota Depok. Pemeriksaan surat tugas bagi calon penumpang KRL dilakukan di sejumlah stasiun sejak 12 Mei lalu.
Pemkot Bekasi dan Bogor masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal itu. Jika sudah diterapkan, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik untuk mengecek surat tugas para calon penumpang KRL.
Sebelumnya, Kepala daerah di Jabodetabek sepakat untuk memperketat penggunaan KRL di tengah pandemi virus corona. Ada kewajiban surat tugas bagi calon penumpang.
Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menindaklanjuti. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto mengatakan akan segera menerapkan peraturan tersebut berbarengan dengan daerah lain di lingkup Jabodetabek.
"Kami tunggu Jakarta kapan mau menerapkannya, karena sanksi ada di Jakarta. Tapi minimal besok kami sudah mulai sosialisasikan," kata Tri kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
(ndn/bmw)
[Gambas:Video CNN]