"Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami," kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5).
KPK, dijelaskan Ghufron pada 2019 sempat melakukan kajian tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Kajian tersebut menemukan bahwa defisit BPJS Kesehatan disebabkan karena tata kelola yang inefisien dan tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," jelas dia.
Kata Ghufron, hal itu harus dilakukan dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik.
Lanjutnya, sejumlah alternatif solusi itu di antaranya pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Selanjutnya, pemerintah juga harus mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK ujar Ghufron merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
Ghufron menilai, rekomendasi tersebut merupakan solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kajian KPK.
"Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," tandasnya. (ain/thr/ain)