Ini merupakan kali kedua Kusnan melakukan gugatan. Sebelumnya ia juga mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan uji materi ini dilakukannya bersama kuasa hukumnya Moch Sholeh, ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi faktanya, 5 Mei kemarin, presiden mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020, yang mana substansi isinya terutama, intinya ada kenaikan iuran BPJS," kata dia.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 yang berlaku pada Juni 2020 hingga 2021. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Namun pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah dikurangi. Hasilnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp35.000.
"Artinya selisih cuma Rp10 ribu, seakan-akan presiden ingin menyampaikan loh ini nggak sama dengan peraturan sebelumnya. Kalau sebelumnya kan 100 persen, kalau ini beda Rp10 ribu. Berapapun perbedaan itu, sangat memberatkan buat masyarakat," ujarnya.
Pada uji materi Perpres 75 Tahun 2019, MA memiliki sejumlah pertimbangan membatalkan kenaikan iuran BPJS, salah satunya lantaran ekonomi masyarakat yang akan terbebani.
Pertimbangan lainnya yakni, MA menilai bahwa telah terjadi kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS. Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Apalagi kata Sholeh, kondisi masyarakat tengah diperburuk akibat dampak pandemi virus corona. Oleh karena itu, ia yakin gugatan masyarakat akan kembali dikabulkan oleh MA.
"Logika sederhana, sebelum ada Covid-19 aja gugatan kita (membatalkan kenaikan iuran BPJS) sudah dimenangkan MA. MA menganggap situasi ekonomi ini masih tidak menentu. Kasihan masyarakat kalau itu dinaikan," ujarnya.
Ia melanjutkan dikeluarkannya Perpres 64 Tahun 2020 ini, sama saja Presiden Joko Widodo telah melecehkan MA. Ha ini lantaran Jokowi tak tunduk pada putusan pengadilan.
"Perpres ini sama dengan presiden melecehkan Mahkamah Agung, presiden tidak tunduk dengan putusan pengadilan. Karena putusan peradilan itu wakil tuhan, siapa pun, mau presiden, maupun Sekjen PBB, siapa pun itu harus tunduk," kata dia.
(frd/jal)