Sanksi yang masih dalam tahap sosialisi itu tertuang dalam aturan baru tahap dua PSBB di Pemkab Sidoarjo. Disebutkan pula setiap warga yang hendak bepergian keluar rumah agar memiliki surat keterangan jalan dari RT/RW setempat jika tidak ingin dijatuhi sanksi.
"Bagi pelanggar PSBB yang tidak membawa surat keterangan jalan dari RT/RW setempat saat bepergian nantinya dijadikan sebagai pekerja sosial yang bisa ditempatkan di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah covid-19," dikutip dari siaran Cnnindonesia Tv, Sabtu (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjukkan KTP, sama tanda tangan kalau menyanggupi peraturan yang baru," ujar Astrid salah satu pelanggar saat dimintai keterangan.
"Harapan kami dengan kerja sosial nanti mereka timbul kesadaran. Yang dulu cuek pada akhirnya mereka akan mendukung tugas-tugas gugus tugas covid-19," ujarnya.
Kasus positif virus corona di Sidoarjo sendiri mencapai lebih dari 200 orang. (ndn/jal)