Peristiwa ini terjadi di kediaman Bahar di pondok pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang diterima CNNIndonesia.com, Bahar pulang menggunakan mobil putih. Kerumunan orang berpakaian putih-putih menyambut Bahar. Tak ada jaga jarak alias social distancing, tak ada pula orang yang mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data resmi menyatakan sedikitnya ada 148 kasus positif Corona di 18 kecamatan di Kabupaten Bogor. Sementara untuk Jawa Barat, ada 1.618 kasus corona, dengan 100 orang meninggal dunia serta 262 sembuh.
Lihat juga:Dijemput PA 212, Bahar bin Smith Bebas |
"Habisi pengkhianat bangsa, kami berjanji demi Allah," teriak kerumunan itu.
"Wahai prajurit pembela Rasulullah, berjuanglah tanpa lelah," teriak Bahar ikut bernyanyi.
Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan video tersebut. Dia mengatakan kejadian itu berlangsung di sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor.
"Iya di kediaman, kan ponpes jadi wajar ramai," kata Aziz lewat pesan singkat, Sabtu (16/5).
Bahar mendekam dipenjara usai diputus bersalah dalam kasus penganiayaan dua remaja. Bahar terbukti melakukan penyiksaan dan perampasan terhadap kemerdekaan terhadap anak di bawah umur.
Pada 9 Juli 2019, hakim PN Bandung memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
"Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa," ujar Slamet. (dhf/wis)