"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id, Minggu (17/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semisal, kata dia, menambah jumlah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.
Ia mengusulkan agar tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial ini diserahkan kepada kementerian terkait. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.
"Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Meski begitu, Muhadjir kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum Idulfitri 1441 Hijriah bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
"Mengenai salat d juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," katanya.
Meski demikian, Jokowi mengatakan pemerintah tengah mengkaji penentuan periode terbaik bagi masyarakat kembali beraktivitas, namun tetap aman dari paparan virus corona. Ia pun mempertimbangkan nasib warga korban PHK.
Pemerintah sudah membuka kembali izin sejumlah moda transportasi sejak 7 Mei 2020. Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sejumlah maskapai penerbangan dan kereta api pun sudah melayani penumpang. Namun, ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang berpergian di tengah larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona. (rzr/fra)