Warga Bogor Berdesakan di Pasar Anyar, Bima Arya Tutup Kios

CNN Indonesia
Minggu, 17 Mei 2020 20:35 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.
Walikota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya. (CNN Indonesia/ Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Walikota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya, menutup paksa kios-kios di Pasar Anyar yang masih berjualan di tengah penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai pandemi virus corona (Covid-19).

Bima menyatakan kaget dengan aktivitas di Pasar Anyar karena mengira masyarakat sudah mengetahui bahwa situasi hari raya Idulfitri 1441 H akan berbeda jauh akibat pandemi.


"Kita kaget, saya kira semua tahu bahwa tahun ini lebarannya prihatin," kata Bima seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Minggu (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menyatakan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang ingin berbelanja berbagai bagan kebutuhan pokok.

Politikus Partai Amanat Nasional itu pun mempertanyakan tujuan masyarakat berbelanja baju serta sepatu untuk menyambut lebaran tahun ini. Ia pun menyebut tingkah orang yang masih ingin jalan-jalan di lebaran tahun ini menyakiti perasaan orang lain yang sedang kelaparan.

"Kalau belanjanya baju baru, sepatu baru mau dipakai ke mana?" kata dia.

"Kalau masih terpikir untuk jalan-jalan dan pakai baju baru keterlaluan, menyakiti orang kelaparan. Kita berjuang agar orang tidak tertular," imbuh Bima.


Terpisah, salah satu pengunjung, Fitri, mengaku sebenarnya tidak ingin berbelanja ke Pasar Anyar melihat kondisi yang sangat padat pengunjung. Namun, ia mengaku terpaksa datang ke Pasar Anyar agar anaknya yang sudah menjalankan ibadah pusa secara penuh tidak merengek.

"Desak-desakan banget, sebenarnya males banget, tapi anak merengek terus, hadiahnya puasanya full langsung minta baju lebaran," tutur Fitri.

Diketahui, Pemkot Bogor telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu (13/5) hingga Selasa (26/5).

PSBB yang dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan tahap ketiga yang mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar.

[Gambas:Video CNN]

Aturan hukum itu disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. (mts/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER