Dalam persidangan pekan lalu, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan penuntut umum sudah mencatat keterangan yang disampaikan Ulum. Oleh karena itu, kata dia, seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan.
"Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya ada dua alat bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Ulum mengungkap dugaan aliran uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Imam Nahrawi, yang terjerat kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).
Ulum mengatakan dugaan aliran uang ke Achsanul Qosasi sekitar Rp3 miliar, sementara dugaan uang yang diterima Adi Toegarisman Rp7 miliar. Menurutnya uang itu untuk mengamankan kasus yang membelit Kementerian Pemuda dan Olahraga.