Mengenal Asimilasi Napi yang Sempat Didapat Bahar bin Smith

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 12:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai bebas lantaran melanggar PSBB dan menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarakat (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Habib Bahar bin Smith kembali masuk penjara pada Selasa (19/5) lantaran melakukan pelanggaran khusus dalam menjalani program asimilasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mulanya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus kekerasan terhadap remaja. Dia lalu ditempatkan di Lapas Pondok Rajeg, Bogor.

Masa tahanan belum selesai, Bahar mendapat program asimilasi sehingga bebas pada Sabtu lalu (16/5). Namun, Bahar harus kembali dipenjara dan menjalani sisa hukuman di LP Gunung Sindur lantaran melanggar program asimilasi yang telah diberikan.
Program asimilasi yang diperoleh Bahar sendiri merupakan buntut dari Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Pemberian asimilasi pun harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, serta Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Teruntuk kasus Bahar bin Smith, ia dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasi. Selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidana dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Bahar.
Selain Bahar, Kemenkumham juga memberikan asimilasi kepada puluhan ribu tahanan lainnya. Data pada Senin (18/5) menyebutkan sebanyak 39.628 Narapidana dan Anak telah dikeluarkan dan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, merinci Narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 36.324 dan Anak sebanyak 921. Sementara Narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 2.342 dan Anak sebanyak 41. (ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER