Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan bagi sopir angkot yang melanggar PSBB di Pasar Raya Padang. Ada tiga poin yang tidak boleh dilanggar sopir angkot, yakni memakai masker, mengisi penumpang maksimal 50 persen, dan mewajibkan penumpang menjaga jarak tempat duduk.
"Untuk mengawasi sopir yang melanggar tiga poin itu, kami mendirikan tiga posko pemeriksaan di Pasar Raya Padang," kata Dian kepada CNNIndonesia.com.
Sopir yang melanggar, kata Dian, akan dijatuhkan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan sampah di jalan, toilet, fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tampak bercanda saja melakukan kerja sosial. Mudah-mudahan mereka ikhlas melakukannya dan tidak melanggar PSBB lagi karena itu untuk kebaikan mereka," kata dia,"Kami melarang kursi di samping sopir diisi penumpang karena bisa saja mereka mengangkut penumpang yang positif Covid-19."
"Kami belum menerapkan sanksi kepada sopir angkutan barang dan sopir truk karena kekurangan personil untuk mengawasi mereka. Meskipun begitu, sebenarnya mereka wajib memakai masker," ucapnya.
Dian menambahkan bahwa pihaknya memfokuskan pengawasan PSBB di Pasar Raya Padang terhadap sopir angkot karena pasar tersebut merupakan klaster terbesar penyebaran Covid-19 di kota tersebut. Dengan melakukan itu, Dinas Perhubungan Kota Padang ingin membantu memutus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, terdapat 270 kasus positif Covid-19 di Padang dari 419 kasus di provinsi tersebut.