Kesaksian itu diungkapkan Ulum saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (15/5).
"Hingga saat ini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, lanjut dia, penyidik telah menyita 254 dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kasus itu.
"BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali," kata Hari.
Oleh sebab itu, Hari menuturkan bahwa pada Selasa (19/5) pihak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, yakni Miftahul Ulum, kemudian staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap sebagai Plt. Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti, dan terakhir Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Washinton Sigalingging.
"Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020," lanjut dia.
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Sementara itu, Kasubdit Media Massa dan Kehumasan Puspen Kejagung, Isnaeni menerangkan bahwa penyidikan sempat terjeda oleh perhitungan kerugian keuangan negara usai Sprindik terbaru diterbitkan.
"Karena memang hitung kerugian negara juga gampang-gampang susah," kata Isnaeni
"Artinya kegiatan lebih terfokus di BPK," lanjut dia.
Kendati demikian, hingga saat ini kejaksaan belum menerangkan secara rinci mengenai perkembangan penyidikan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun tersebut. Belum diketahui juga apakah terdapat tersangka yang terlibat dalam kasus yang diusut oleh Kejaksaan itu.
Dalam persidangan itu, Ulum mengatakan bahwa terdapat aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar dan ke Kejaksaan Agung sebesar Rp7 miliar untuk penanganan kasus.
Ulum pun menjelaskan oknum Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran uang tersebut adalah Adi Toegarisman yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti kesaksian Ulum tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengonfirmasi pengakuan Ulum terhadap saksi-saksi lain.
"Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Ali menuturkan penuntut umum sudah mencatat keterangan yang disampaikan Ulum. Oleh karena itu, kata dia, seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan.
Pengembangan akan dilakukan apabila komisi antirasuah tersebut menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. (mjo/pmg)
