Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar pada Selasa (19/5).
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5).
Lihat juga:Bersiap The New Normal di Tempat Ibadah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robikin menjelaskan sikap tersebut masih sama dengan Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020. Umat Islam diminta melaksanakan ibadah, termasuk salat Id, di rumah sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto itu menyatakan bahwa, sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengatakan jika pada 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari wabah corona, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Solat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa salat dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika Salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang. Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.
Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan solat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khutbah.
Misalnya di Sumatera Barat. Akan tetapi, salat Idul Fitri berjemaah di tempat umum hanya boleh dihelat di wilayah zona hijau.
"Kita di Sumbar, yang bisa itu mungkin di Sawahlunto karena sampai saat ini daerahnya masih 'hijau' atau bebas Covid-19," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat juga menyatakan warga melaksanakan salat Idul Fitri di masjid di wilayah-wilayah zona hijau. Masyarakat di zona merah juga dilarang datang ke zona hijau untuk ikut salat Idul Fitri.