KSAD Gelar Sidang Buntut Istri Serda Unggah 'Dosa-dosa Pakde'

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 11:56 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan terkait polemik calon taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Allie di Mabes AD. Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar sidang pimpinan TNI AD untuk mengingatkan kembali prajurit, termasuk istri, bijak dalam bermedia sosial. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa menggelar sidang pimpinan berkaitan dengan unggahan kontroversial seorang istri anggota TNI berinisial AL.

AL diketahui telah mengunggah pemberitaan konser amal Covid-19 yang digagas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), juga melampirkan foto utama Presiden Joko Widodo tengah menghadiri konser Synchronize Fest 2017.

Unggahan ini kemudian menuai kontroversi lantaran istri perwira tersebut membubuhi keterangan bernada nyinyir. Dalam unggahan itu dia menulis 'semoga Allah mengampuni dosa-dosamu pakde'.

Berdasarkan hal tersebut, Andika kemudian menggelar sidang pimpinan yang juga dihadiri Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang ini digelar lantaran sejak awal 2019 lalu Andika telah mengintruksikan kepada seluruh prajuritnya, termasuk istri/ suami anggota TNI agar bijak dalam menggunakan media sosial.


Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis menyampaikan Andika telah memutuskan dua hal terhadap prajurit TNI dan juga istrinya melalui sidang pimpinan tersebut.


"Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nefra melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).


AL diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keputusan kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K selaku suami AL. Serda K merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda Aceh. Dia dijatuhi hukuman penahanan ringan sampai dengan 14 hari.


"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," jelas Nefra.


Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak memberikan hukuman. Sidang dijadwalkan digelar pada hari ini pukul 10.00 WIB di Makodim Pidie.

(tst/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER