"Atensi KPK dalam rangka anggaran tidak boleh ada persengkongkolan untuk korupsi, tidak menerima dan memperoleh feedback baik sebelum atau setelah," kata Firli dalam Rapat Kerja antara Tim Pengawasan DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP yang berlangsung secara daring pada Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah mengedarkan surat Nomor 8 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar tak boleh ada mark up dan korupsi. Dan juga tidak boleh ada kekurangan," kata Firli.
"Bagaimana mekanisme menerima, mekanisme penyaluran, semua harus dibukukan dengan tertib dan dipertanggungjawabkan," kata dia.
Selanjutnya, Firli mencatat titik rawan korupsi terdapat pada penggunaan realokasi dan refocusing anggaran untuk Covid-19 di APBN maupun di APBD. Ia menyatakan KPK akan terus memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap kebijakan tersebut.
Terakhir, Firli menyebutkan penyelenggaraan bantuan sosial yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah turut menjadi titik rawan korupsi.
"Kalau ada rakyat miskin tapi tidak masuk dalam data, maka perlu diberikan bantuan sosial. Total data ada 8,3 juta Kepala Keluarga. Program ini sudah jalan 50 persen berdasarkan laporan dari Mensos," kata Firli. (rzr/bac)