Pernyataan tersebut diutarakan merespons kebijakan pemerintah melarang salat berjemaah di masjid dan lapangan. Di sisi lain, pemerintah tidak menindak tegas kerumunan orang di fasilitas publik tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat terbatas kabinet.
Mal di sejumlah tempat juga dipadati konsumen. Bahkan terjadi penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5).
Noor pun mengingatkan jangan ada kesan pemerintah justru mengizinkan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum. Sementara masjid justru terkesan ditutup di masa PSBB.
"Mengimbau pemerintah agar konsekuen, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan kebijakan tentang PSBB," kata Noor.
Ia juga mengimbau umat Islam tetap menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari masjid-masjid tanpa jemaah sebagai tanda menghayati Idulfitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan. (rzr/wis)