Warga yang Hendak ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2020 09:12 WIB
Terminal keberangkatan domestik bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu, 12 November 2016. CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tuas Covid-19 Provinsi Bali akan mewajibkan surat kesehatan bebas Covid-19 bagi setiap wisatawan yang hendak ke Bali mulai 28 Mei mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020, Pemprov Bali akan mewajibkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis PCR atau SWAB bagi orang yang masuk ke Bali melalui udara.
Sementara itu, bagi yang masuk ke Bali melalui jalur laut harus menunjukkan surat bebas kesehatan Covid-19 berbasis rapid test. 

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik SWAB dan rapid test ini harus memiliki masa berlaku maksimal 7 hari sebelum tiba di pintu masuk wilayah Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19i," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Dewa, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, mengatakan bahwa orang yang masuk ke Bali harus mengisi formulir aplikasi dari cekdiri.baliprov.go.id.

Situs tersebut akan memberikan QR Code untuk diberikan kepada petugas dalam proses verifikasi.

Melalui surat edaran itu, Pemprov Bali juga mengimbau pimpinan manajemen angkutan laut dan udara untuk menunjuk petugas verifikasi terhadap hasil negatif dari uji tes Covid-19 serta formulir aplikasi dan QR Code. (jnp/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER