HA dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa HA tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi pada Selasa, 19 Mei 2020," ujar Kabag Penum Polri, Ahmad Ramadhan dalam teleconference, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pemanggilan itu, HA awalnya akan dimintai keterangan lantaran ia mewawancarai Said dalam video yang menjadi penyebab laporan tersebut dilayangkan.
Dalam video itu, Said salah satunya menyoroti soal persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Merespons pernyataan Said, Luhut lewat kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi. Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.
Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim. Laporan itu dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. (thr/end)