Perubahan ini untuk menyesuaikan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur agar pengajuan permohonan izin lebih efisien dan aman.
"Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email [email protected]" ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benni, kebijakan ini sebagai salah satu cara mengakomodasi berbagai keluhan pemohon perizinan SIKM yang kerap disampaikan, salah satunya mengenai kesulitan saat input formulir pada sistem JakEVO.
"Kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan [end to end process]," ujar
Benni.
Seperti diketahui, pengajuan SIKM akan melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM. Oleh karena itu, pengajuan SIKM hanya untuk keperluan mendesak dan/atau karena pekerjaan yang termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan.
Sementara itu, sejak dibuka pada Jumat (15/5) hingga Rabu (27/5), total 259.813 pemohon mengajukan perizinan SIKM. Namun, hanya 6.622 permohonan yang diterima.
Dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut dinyatakan, larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
"Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Dan persyaratan ini harus dipenuhi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Senin (25/5). (dmi/bac)