"Kita akan ikuti, tapi sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila diterapkan di Sumut," ujar Edy Rahmayadi, Rabu (27/5).
Edy menjelaskan saat ini Pemprov Sumut tengah membahas rencana kebijakan tersebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menambahkan Pemprov Sumut juga akan mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Di sisi lain, Edy menyatakan, tak seharusnya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan beroperasi kembali. Dia pun akan meminta Pemkot Medan untuk melakukan peninjauan terkait itu.
"Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itu kan wewenangnya Kota Medan," sebut Edy.
Seperti diketahui, pemerintah pusat tengah mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. Dengan demikian, sejumlah aktivitas ekonomi yang sebelumnya dihentikan selama PSBB bisa kembali hidup.
Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia harus tetap produktif tetapi aman dari wabah Covid-19. Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat harus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam pola hidup normal secara baru. (fnr/osc)