Berdasarkan surat elektronik yang diterima CNNIndonesia.com, Kepgub yang ditandatangani pada Kamis (28/5) tersebut menyatakan bahwa PSBB diperpanjang untuk dua zona wilayah.
Kepgub yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil tersebut juga meminta agar masyarakat yang berdomisili di daerah tersebut wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional," kata Setiawan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Setiawan, Gubernur Jabar akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5).
"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucapnya. (ain/hyg/ain)