Hal itu tertuang dalam Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di tengah Pandemi Covid-19.
"Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti salat Jumat dan salat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," demikian isi surat tersebut yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyidin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal ibadah, MUI dalam maklumatnya juga mendesak agar pemerintah tak membuka kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkat pendidikan apabila suatu daerah belum dapat terkendali kasus corona saat new normal diterapkan.
"Agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali."
Di sisi lain, MUI juga meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara konsisten dan konsekuen. MUI menyarankan PSBB diperpanjang lagi bila kondisi virus corona belum terkendali.
"Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi."
Lebih jauh MUI juga meminta agar pemerintah meningkatkan program jaring pengaman sosial, seperti bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.
Pemerintah juga diminta menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes corona dan pengobatan secara terpadu. (osc/rzr/osc)