Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (
MUI) membuat laporan terkait
hoaks selebaran kepada MUI provinsi, kabupaten/kota agar ulama, kiai, ustaz di Indonesia waspada terhadap tes cepat (rapid test) risiko virus corona (Covid-19) ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibuat oleh Tim Hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI pada Kamis (28/5). Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020.
"Telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Mabes Polri divisi Cyber Crime," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah dalam keterangannya, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan menuturkan laporan itu dibuat agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.
"Dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," ujarnya.
Pelapor dalam laporan itu yakni Ikhsan Abdullah selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI. Sedangkan untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana kebencian atau permusuhan individu/antar golongan (SARA) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik psal 28 ayat 2 dan penyebaran berita bohong hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat 1 dan 2.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Disampaikan Argo, saat ini kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut untuk kemudian memproses penyelidikan.
"Iya betul (laporan sudah diterima)," ucap Argo.
Sebelumnya, MUI memastikan seruan melalui sebuah selebaran kepada MUI provinsi, kabupaten/kota agar ulama, kiai, ustaz di Indonesia waspada terhadap tes cepat (rapid test) risiko virus corona (Covid-19) adalah hoaks atau berita bohong.
Menurut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Pusat Anwar Abbas menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan dalam organisasi MUI.
"Seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stampel organisasi MUI," kata Anwar melalui surat klarifikasi bernomor Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020, Senin (25/5).
(ain/dis/ain)
[Gambas:Video CNN]