Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi A
DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyoroti perbedaan antara aparatur sipil negara (ASN) dengan para anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dalam hal pemotongan anggaran tunjangan hari raya (THR).
Di saat THR para ASN dan anggota DPRD dipotong demi penanganan virus corona di DKI Jakarta, kata Mujiyono, para anggota TGUPP mendapat THR gaji satu bulan penuh. Mujiyono meminta para anggota TGUPP ikut prihatin.
"Saya harap TGUPP memiliki empati yang besar. ASN juga turut bergotong-royong menangani Covid-19 dengan rela dipotong TKD-nya sampai 50 persen. Ya sebaiknya, TGUPP juga bisa menyisihkan gaji atau THR mereka untuk kemudian disalurkan melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)," ujar Mujiyono, Kamis (28/5) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR yang diperoleh TGUPP, kata Mujiyono, memang merupakan hak yang telah diatur oleh regulasi. Terlebih TGUPP telah memiliki kontrak kerja yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama satu tahun.
"Saya kira donasi personal juga diperbolehkan. TGUPP harus memiliki empati atas pandemi Covid-19 yang melanda saat ini," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Kritik serupa disampaikan legislator dari anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. August lebih menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memangkas THR untuk TGUPP.
Menurut dia, Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya ASN yang dipangkas 50 persen dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan," kata August Hamonangan yang juga anggota Komisi A itu dalam keterangannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan alasan tidak memangkas gaji dan THR TGUPP saat wabah Covid-19 karena pos anggaran TGUPP masuk dalam kegiatan di Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
"TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja," kata Chaidir.
(ain/ain)
[Gambas:Video CNN]