Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 440-830 tahun 2020 dalam bagian Protokol Penyelenggaraan Acara mencakup pernikahan, ibadah, konser, serta acara olahraga.
"Pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan/protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa peraturan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum," tulis kepmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih merujuk Kepmendagri no. 440-830 tersebut, penyelenggaraan acara saat new normal harus mengantongi izin dari pemda. Acara itu juga harus mematuhi protokol terkait pencegahan corona.
Dalam kepmendagri itu, pernikahan masuk dalam kategori pertemuan khusus yang baru boleh dilakukan mulai tahap kedua pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tahap satu dilakukan satu hingga dua minggu, sedangkan tahap dua dilakukan empat hingga delapan minggu.
Daerah itu juga harus memenuhi kriteria sedang dalam indikator kemampuan penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Dalam Kepmendagri yang sama, Tito juga tidak memperkenankan jasa ojek mengangkut penumpang ketika new normal diterapkan. Baik ojek pangkalan mau pun ojek online.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.