New Normal, Acara Olahraga dan Konser Diminta Tanpa Penonton
CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 01:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Konser musik dan pertandingan olahraga wajib digelar tanpa penonton saat tatanan kehidupan baru atau new normal di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) resmi diterapkan oleh pemerintah.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan penyelenggaraan acara yang mengundang kerumunan mematuhi protokol pencegahan Virus Corona.
"Acara-acara olahraga dan konser musik diharapkan memprioritaskan dilakukan tanpa penonton. Acara akan disiarkan langsung ke pemirsa di rumah mereka, sehingga mereka dapat menonton di TV, tablet, atau perangkat seluler mereka," tulis salinan keputusan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/5).
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membubarkan acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pemda juga berwenang menetapkan sanksi ataupun denda maksimal bagi para pelanggar.
Pemda juga diberi kuasa untuk mengawasi penyelenggaraan acara. Setiap acara harus mendapat izin penyelenggaraan dari pemda di era new normal.
"Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah," tulis aturan itu.
Konser musik atau pertemuan khusus lainnya baru boleh dilakukan pada tahap kedua pelonggaran PSBB. Suatu daerah harus melewati tahap pertama selama satu hingga dua minggu sebelum masuk ke tahap kedua.
Tidak semua daerah diperbolehkan melonggarkan PSBB. Hanya daerah yang menyandang status zona hijau dan kemampuan sedang dalam menghadapi Corona yang punya kesempatan itu.
(dhf/arh)
[Gambas:Video CNN]
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan penyelenggaraan acara yang mengundang kerumunan mematuhi protokol pencegahan Virus Corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda juga diberi kuasa untuk mengawasi penyelenggaraan acara. Setiap acara harus mendapat izin penyelenggaraan dari pemda di era new normal.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Konser musik atau pertemuan khusus lainnya baru boleh dilakukan pada tahap kedua pelonggaran PSBB. Suatu daerah harus melewati tahap pertama selama satu hingga dua minggu sebelum masuk ke tahap kedua.
Tidak semua daerah diperbolehkan melonggarkan PSBB. Hanya daerah yang menyandang status zona hijau dan kemampuan sedang dalam menghadapi Corona yang punya kesempatan itu.
[Gambas:Video CNN]
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen