Menurut Emil, hal itu didasarkan dari pertimbangan ilmiah baik secara data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian virus corona Covid-19 di Jawa Barat.
"Hasil kajian ilmuwan di Jawa Barat, kegiatan ekonomi yang didahulukan itu adalah yang risiko kecil tapi dampaknya terhadap ekonomi besar," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah industri dan perkantoran, Emil menyebut mal, ritel, dan tempat aktivitas jual beli dengan mobilitas tinggi adalah sektor selanjutnya. Akan tetapi, Emil memberikan syarat kepada sektor tersebut.
Emil juga meminta ada penanggung jawab mal terkait pelaksanaan protokol kesehatan. "Dan menitipkan satu orang gugus tugas di tempat itu, untuk nanti ketika ada petugas, bisa langsung dikontrol," lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengevaluasi PSBB tingkat provinsi yang diberlakukan hingga 29 Mei. Hasilnya, Jawa Barat memiliki 60 persen atau 12 daerah zona kuning (Level III), dan 40 persen atau 15 daerah zona biru (Level II).
Nantinya, 15 kabupaten/kota di zona biru itu diizinkan untuk menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan sebutan AKB.
Kelima belas daerah yang masuk kriteria zona biru yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. (hyg/end)