Banten Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 Juni 2020

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2020 10:36 WIB
Sejumlah siswa belajar bersama dari rumahnya di Kampung Sewu, Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). Kegiatan belajar dari rumah tersebut dilakukan menyusul aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan meliburkan sekolah hingga 13 April 2020 mendatang, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc
Ilustrasi belajar dari rumah imbas PSBB Corona. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memperpanjang waktu belajar dari rumah hingga 15 Juni 2020 bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten. Program belajar dari rumah imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banten sebelumnya berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 Juni 2020.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten HM Yusuf tertanggal 29 Mei 2020.

"Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020," demikian isi surat tersebut dikutip Sabtu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat disebutkan bahwa keputusan ini sebagai kelanjutan dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

Selain itu keputusan juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).


Selain perpanjangan waktu belajar dari rumah, disebutkan tentang pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas sesuai kalender akademik.

Penilaian terhadap masing-masing siswa dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan bentuk asesmen jarak jauh lain.

Sementara itu pengawas dan kepada satuan pelaksana pendidikan SMA/SMK/SKh harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.


Mereka juga harus melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui email [email protected] dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Sejauh ini jumlah kasus nasional positif corona hingga Jumat (29/5) mencapai 25.216 orang, dengan 1.520 orang meninggal dan 6.492 orang dinyatakan sembuh. Pada hari yang sama Banten memiliki 845 kasus positif, 217 orang dinyatakan sembuh, dan 69 orang lainnya meninggal.

(ryh/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER