Dalam Kepwal yang diterima CNNIndonesia.com, Oded menyatakan bahwa PSBB di Kota Bandung telah berakhir pada Jumat (29/5). Namun, dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga, maka PSBB di Kota Bandung diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Sabtu (30/5) hingga 12 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan perpanjangan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19)," isi Kepwal tersebut yang ditandatangani Oded pada Jumat (29/5).
Lihat juga:Kota Bogor Resmi Buka Masjid di Tengah PSBB |
Gugus Tugas juga mampu menekan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19. Hal ini karena Gugus Tugas mampu melacak penyebaran Covid-19.
"Pelacakan bisa dilakukan optimal karena Kota Bandung memiliki Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2) yang sudah menguji 198 sampel per hari dari kapasitasnya 200 sampel per hari," kata Oded.
Bahkan dalam satu pekan terakhir, Dinas Kesehatan melalui portal Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung merilis data kasus positif sejak 23-29 Mei tertahan pada angka 302 orang. Dengan rincian 160 pasien masih dirawat, 38 orang meninggal dunia dan 104 lainnya sembuh.
Dengan sejumlah variabel tersebut, Oded selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mengambil kebijakan PSBB proporsional. Yakni memberikan kelonggaran di sejumlah sektor seperti tempat ibadah, perkantoran ataupun restoran, sekalipun tetap dengan pengetatan jumlahnya hanya 30 persen dari kapasitas.
Dengan keberhasilan pengendalian penanganan tersebut, sistem kesehatan di Kota Bandung bisa tetap dipertahankan dengan baik. Karena kapasitas ruang perawatan di 2 rumah sakit rujukan pemerintah pusat dan 25 rumah sakit rujukan pemerintah daerah di Kota Bandung untuk pasien positif Covid-19 terisi sebanyak 32,04 persen. (hyg/wis)