VIDEO: New Normal, Akad Nikah Dihadiri Maksimal 30 Orang

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Minggu, 31 Mei 2020 15:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah tidak melebihi 30 orang selama masa pandemi virus corona.

Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19. Tamu yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER