Koordinator FAA UII Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto mengaku sedang mematangkan persiapan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti sebagai laporan yang akan disampaikan ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pelaporannya, kata dia, akan mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE.
"Lebih dari itu, jika kejadian itu dibiarkan, maka akan menjadi perseden sangat buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar sosok yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
April mengatakan sebenarnya kasus teror yang menimpa panitia, pembicara, moderator, dan keluarga mereka merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tetap dapat mengusut kasus tersebut walau tak ada laporan polisi. Di samping itu, kata dia, siapa pun bisa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib, termasuk FAA UII Yogyakarta.
Pihaknya mengklaim ada sekitar 150 Advokat yang tergabung dalam FAA UII Yogyakarta yang siap untuk membuat Laporan tersebut.
"Kami juga didukung oleh lebih dari seribu Advokat Alumni yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui fasilitas Zoom dan lain-lain," tegasnya.
Sebelumnya, Dekan FH UII Yogyakarta, Abdul Jamil pada 30 Mei 2020 juga sempat menyampaikan bahwa sivitas akademika UII melalui LKBH juga akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Profesor Ni'ma.
Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba juga menilai, ancaman pembunuhan terhadap pihak-pihak yang akan terlibat dalam diskusi tersebut merupakan sesuatu yang serius .
"Kami menganggap mudah bagi kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk mengungkap motif ancaman pembunuhan, menangkap dalang, dan pelaku ancaman pembunuhan. Dengan catatan, polisi serius menuntaskan kasus ini," ucap Bahar dalam pernyataannya tertulisnya, Minggu (31/5)
Terlebih, imbuh Bahar, pihak kepolisian sudah sangat terlatih, dan memiliki alat canggih untuk mengungkap sebuah kasus, sebagaimana yang digunakan untuk ungkap kasus narkona dan terorisme.
"JPW mendukung para korban ancaman pembunuhan untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terlibat kasus ini harus diproses hukum secara adil dan transparan," kata Bahar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk melapor ke kepolisian terdekat.
Di samping juga akan melakukan pengusutan atas kasus teror yang menyebabkan Diskusi Daring tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang digagas mahasiswa Social Law Society FH UGM dibatalkann pada 29 Mei.2020 lalu. (tri/kid)