PSBB Masih Berlaku, 30 Ruas Jalan di Bandung Bakal Dibuka

CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2020 17:58 WIB
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Polisi akan membuka sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat. Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung, CNN Indonesia --

Sebanyak 30 ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat akan dibuka kembali meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku hingga 12 Juni mendatang. Sejumlah ruas jalan sebelumnya ditutup untuk meminimalisir pergerakan masyarakat mencegah virus corona (Covid-19).

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo mengatakan pembukaan sekitar 30 ruas jalan yang ditutup tersebut bakal dilakukan pada Senin (1/6) malam.

"Kami akan membuka ruas jalan yang sebelumnya kami lakukan penutupan. Mulai dari ring satu di Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Jalan Merdeka, Jalan Lembong, Jalan Tamblong, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Otista," ujar Bayu.

Menurut Bayu, pembukaan jalan tersebut merupakan penyesuaian pemberlakuan PSBB yang diperpanjang secara proporsional di Kota Bandung. Sehingga dari aspek lalu lintas, pergerakan masyarakat bisa dilonggarkan.

Namun demikian, Bayu tetap berharap masyarakat semakin disiplin terhadap PSBB proporsional. Pihaknya tetap akan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang berpotensi mencipatkan kerumunan.

"Kami coba menciptakan Bandung seperti sedia kala namun kita tetap lakukan pemantauan, sampai sejauh mana situasinya. Kami tetap melihat situasi, apakah kepatuhan warga ini bisa dilaksanakan atau warga semakin tidak terkontrol," ujarnya.

Bayu mengatakan petugas kepolisian juga bakal berjaga di tempat-tempat yang mengundang keramaian seperti pertokoan, restoran, dan tempat ibadah, selain tetap melakukan patroli di jalan raya.

"Dengan menghadapi new normal ini, satlantas sifatnya mobile. Kami terus mengawasi jika ada kerumunan masyarakat, kami lakukan imbauan," tuturnya.

Izinkan Makan di Restoran

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, pada PSBB kali ini terdapat penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya, mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB.

Aturan soal pembukaan tempat makan sendiri sudah tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Aturan tersebut diteken Oded 30 Mei 2020.

Dalam Perwal tersebut, disebutkan restoran hingga tempat makan boleh buka dan menyediakan makan di tempat asal dibatasi kapasitas menjadi 30 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Selain itu, pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar. Adapun pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Perwal tersebut juga mengharuskan pemilik atau pengelola restoran dan rumah makan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya mengatakan langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Kota Bandung masih berada di level III atau cukup berat.

"Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran," kata Sony.

Sony menjelaskan seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

"Kami akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan," ujarnya.

Kota Bandung masih melaksanakan PSBB hingga 12 Juni mendatang. Langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran virus corona. Hingga saat ini kasus positif virus corona di Kota Bandung mencapai 307 kasus.

(hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER