Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (
new normal) selama wabah
virus corona (Covid-19).
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaahnya ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.
"Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat
sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan.," ujar Imam kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.
Imam mengatakan pada praktiknya pelaksana masjid yang disebut dewan kemakmuran masjid atau takmirnya bsia mengatur penerapan di masing-masing rumah ibadah.
Pengurus masjid, kata Imam, mengetahui berapa kapasitas masjid dan berapa jumlah rata-rata jemaah yang biasa datang.
"Karena tidak menampung dan antusiasme masyarakat sudah lama ingin ke masjid. dia bisa umumkan lewat sound system atau pengumuman bahwa masjid ini melaksanakan Jumat dua gelombang. Dimulai pertama masuk jumat, 30 menit. Setelah itu [giliran gelombang salat Jumat] berikutnya," kata Imam.
Imam menyatakan aturan ini nantinya bakal berupa maklumat. Isi dari maklumat tersebut, lanjutnya, masih dibicarakan lebih lanjut.
"Kami akan keluarkan maklumat [yang] berhubungan dengan penerapan
new normal, di antaranya. Isinya kemungkinan yang kami bicarakan dengan majelis ulama," katanya.
Di samping itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menyerukan alternatif penggunaan musala dan masjid kecil di pemukiman untuk melaksanakan salat Jumat.
 Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Hablul Muttaqin, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) |
Pimpinan Pusat DMI sendiri sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat wajib lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan," tutur surat edaran yang disampaikan Senin (1/6) tersebut.
Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Addaruqutni.
Namun DMI menekankan pembukaan masjid harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini termasuk menjaga jarak satu meter antarjemaah, mengenakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Sedangkan pengurus masjid harus rajin menggulung karpet, membersihkan lantai dengan karbol dan desinfektan, dan menyiapkan
hand sanitizer untuk jemaah.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi.
Surat tersebut mengatur berbagai kewajiban dan aturan yang mesti ditaati pengurus dan masyarakat terkait pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi.
Beberapa aturan meliputi penggunaan alat pengecek suhu, pembatasan jarak, pelarangan ibadah untuk masyarakat rentan, sampai mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
(fey/pmg)
[Gambas:Video CNN]