Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan penangkapan itu terjadi pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten, Kotim, Kalteng.
Lihat juga:Istri Nurhadi Turut Diamankan KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Erwin, polisi juga turut menangkap dua pelaku lainnya yakni Juniansyah selaku bandar dan Kiky Muljayono selaku pengedar.
Saat dilakukan penangkapan, Erwin sempat membuang barang bukti. Namun, setelah digeledah, akhirnya polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.
Hendra menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp1.850.000, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dis/bac)