Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang anggota
DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bernama M. Erwin Toha terkait kasus penyalahgunaan
narkoba, Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan penangkapan itu terjadi pada Minggu (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten, Kotim, Kalteng.
Penangkapan itu, kata Hendra, berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/ 147/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, di mana salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kab. Seruyan atas nama M. Erwin Toha," kata Hendra kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
Selain menangkap Erwin, polisi juga turut menangkap dua pelaku lainnya yakni Juniansyah selaku bandar dan Kiky Muljayono selaku pengedar.
Dijelaskan Hendra, pengungkapan kasus ini bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan Juniansyah.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Kiky sedang menyerahkan sesuatu kepada Erwin.
Saat dilakukan penangkapan, Erwin sempat membuang barang bukti. Namun, setelah digeledah, akhirnya polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.
Hendra menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp1.850.000, dan satu unit handphone.
Usai penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/bac)
[Gambas:Video CNN]