Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya garis bawahi, pemanfaatan diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan BPIH itu tidak sama," ujar Fachrul.
Fachrul menambahkan,petugas haji di daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. BPIH untuk mereka juga akan dikembalikan seiring keputusan pembatalan ibadah haji ini.
Lihat juga:Ibadah Haji 2020 Ditiadakan |
"Semua hal teknis terkait konsekuensi dari keputusan ini sudah dipersiapkan secara detail," ujarnya.
Kendati begitu, Fachrul menegaskan bahwa jemaah yang telah melunasi BPIH namun batal berangkat tahun ini otomatis akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (BPIH) tahun ini akan jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata dia.
Fachrul juga menegaskan setoran pelunasan BPIH yang sudah dibayarkan oleh calon jemaah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia merinci nilai manfaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Lihat juga:MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah |
Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (dmi/fra)