Haji 2020 Ditiadakan, Calon Jemaah Meninggal Bisa Dialihkan

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 16:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/app/foc.
Menteri Agama Fachrul Razi didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6). (ANTARA/HUMAS KEMENAG)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan nomor para calon jamaah Haji Indonesia yang sudah terdaftar tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dapat dialihkan atau digantikan dengan anggota keluarganya bila meninggal dunia sebelum keberangkatan pada tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi mendatang.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

"Apabila Jemaah Haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga," kata Fachrul dalam edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrul menyatakan salah satu anggota keluarga pengganti tersebut otomatis akan menjadi Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M mendatang. Hal itu bisa dilakukan selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

Tak hanya itu, Fachrul juga menyatakan Biaya Penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah disetorkan oleh para petugas haji juga akan dikembalikan oleh Kemenag ke masing-masing pemerintah daerah.

Hal itu berdampak pada pembatalan petugas haji tahun ini dan pemerintah daerah dapat kembali mengusulkan nama lain atau nama petugas pembimbing haji pada tahun depan.

"Status Petugas Haji Daerah pada penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H/2020 M dibatalkan dan dapat diusulkan kembali oleh gubernur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kementerian Agama secara resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona.
 
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Nizar mengatakan keputusan iitu diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," terang Nizar.

Nizar mengatakan, pihaknya sangat memahami bila otoritas Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini virus corona masih menjadi pandemi.

Sama seperti di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang dilakukan. Terlebih lagi, virus corona juga dapat mengancam keselamatan calon jemaah. Sementara, kata dia, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan," kata Nizar.

Sementara, sebanyak 4.187 calon jemaah haji (CJH) asal Aceh ikut terdampak akibat penundaan pemberangkatan haji Indonesia tahun ini. Mereka juga sudah melunasi BPIH.
 
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, biaya yang sudah dibayarkan oleh jemaah ini, nantinya akan dikembalikan bila para jemaah memintanya.

Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan kepada para jemaah yang terdampak penundaan tersebut. Opsi pertama, uang tetap disimpan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
"Kedua, jemaah yang butuh karena ini lagi Covid-19, maka boleh minta kembali nanti akan dikembalikan," kata Samhudi kepada wartawan, Selasa (2/6).
 
Ia menjelaskan, penundaan haji tahun ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Sebelum diputuskan, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim yang mengkaji dampak atau akibat jika haji tetap digelar.
 
Samhudi bilang 4.187 calon jemaah haji Aceh melunaskan BPIH dalam dua tahap, yaitu 3773 jemaah melakukan pelunasan pada tahap pertama yang dibuka sejak 19 Maret- 30 April 2020 dan 414 jemaah melakukan pelunasan pada tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.
 
"Jadi jumlah total kuota haji Aceh 4.378 jemaah, yang terdampak 4.187 jemaah, karena yang belum bayar setoran tidak dihitung," ujarnya.
(rzr/dra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER