Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (
UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda didampingi Forum Advokat Alumni (FAA) dan LKBH UII resmi melaporkan oknum Dosen UGM berinisial BPW ke Polda DIY, pada Selasa (2/6).
Koordinator FAA UII, Aprillia Supaliyanto mengatakan, pelaporan tersebut terkait dengan tuduhan makar yang dilayangkan oknum dosen UGM terhadap Ni'matul, karena akan menjadi pembicara dalam diskusi daring yang digagas oleh mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) UGM tentang Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan, pada 29 Mei 2020. Diskusi itu akhirnya batal digelar.
"Laporan juga terkait dengan ancaman via WA dan teror ketika ada orang-orang tak tak dikenal mendatangi rumah Prof. Ni'ma. Untuk ini subyek terlapornya kami serahkan polisi untuk menemukannya," kata Aprillia kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, April juga mengaku, pihaknya sedang sedang mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan untuk melaporkan media online yang memuat opini dari oknum dosen UGM itu ke Dewan Pers.
Lebih lanjut April juga menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, di samping juga dari kepolisian.
Dalam Berkas Laporan bernomor 08/Non-Lit./LKBH/VI/2020 tertanggal 2 Juni 2020, Ni'matul Huda menyampaikan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya yang dilakukan oleh sejumlah orang melalui pesan WhatsApp berupa ancaman. Termasuk, fitnah dari BPW yang menuduhnya makar. Tuduhan tersebut disampaikan dalam bentuk opini yang dimuat oleh sebuah media online nasional, pada 28 Mei 2020.
Menurutnya, tulisan opini yang kemudian diviralkan tersebut mengandung muatan yang sifatnya penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan merupakan berita bohong yang melanggar hukum.
"Pelapor sangat memahami tema seminar, dari segi akademis memang bisa dikaji. Mengingat, masalah itu juga diatur dalam konstitusi, khususnya pasal 7A UUD 1945 setelah perubahan ketiga," tulisnya dalam berkas laporan tersebut.
Secara teoritis, jelasnya, pemberhentian Presiden itu memang dimungkinkan, meskipun dengan persyaratan yang limitatif dan sangat sulit dipenuhi.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto sebelumnya menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk guna menindaklanjuti kasus tersebut, meskipun tanpa laporan. Namun demikian, Yuli juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut untuk melapor ke kepolisian.
Sementara, saat dikonfirmasi dan hingga berita ini ditulis, pihak Rektorat UGM belum memberikan respon atas pelaporan oknum dosen UGM itu, serta kemungkinan akan memberikan pendampingan hukum kepada dosen tersebut.
(sut/ugo)
[Gambas:Video CNN]