Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD meminta pihak yang mempertanyakan ketiadaan pelarangan komunisme dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (
RUU HIP) untuk bertanya kepada DPR sebagai pengusul aturan ini.
Diketahui, sejumlah pihak mempertanyakan ketiadaan aturan pelarangan komunisme, marxisme, leninisme seperti yang tercantum dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam RUU HIP. Hal itu kemudian ditarik ke ranah dugaan kebangkitan komunisme.
Menurut Mahfud, yang bisa memasukkan ketentuan itu memang hanya DPR. Sebab, sejak awal parlemenlah yang berinisiatif mengajukan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal konsiderans (pertimbangan yang jadi dasar peraturan), mustinya ditanya DPR kenapa tidak dimasukkan itu Tap MPR? RUU tersebut usulan DPR," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).
Menko Polhukam juga mengakui sudah seharusnya Tap MPRS itu diakomodasi dalam draf RUU HIP. Ini dilakukan demi menjaga kemurnian Pancasila sebagai ideologi negara.
"Kalau saya anggota DPR saya usulkan masukan saja, untuk menjaga kemurnian pancasila itu masukan bahwa Tap MPRS sudah menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi yang menutup komunisme," kata Mahfud, yang merupakan mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB itu.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Mahfud bahkan mempertanyakan banyaknya pihak, terutama anggota DPR, yang malah berteriak di luar padahal mereka memang memiliki wewenang memasukan aturan tersebut.
"Kok malah diteriakan ke luar? Dimasukkan sendiri aja kan bisa dari dalam [DPR]. Kalau saya kan enggak bisa masukkan karena itu bukan usul pemerintah," kata dia.
Dalam akun Twitter-nya, Mahfud sempat berbalas kicauan dengan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon soal RUU HIP dan TAP MPRS ini. Mulanya, Mahfud mengomentari kicauan Fadli yang memuat wawancaranya dengan sebuah media sambil mempertanyakan urgensi RUU HIP.
"Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah. Kalau Anda keberatan hari gini masih bicara haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan untuk dijadikan usul inisiatif DPR," sindir Mahfud.
Fadli pun membalasnya dengan menyebut bahwa ini bukan soal siapa pihak pengusul RUU tersebut. Dia pun berdalih bahwa RUU itu tidak akan jalan jika tidak ada persetujuan dari Presiden.
"Bukan soal usulan dari mana, pasti bukan dari saya atau Gerindra. Itu proses politik lembaga. Tapi usulan dari manapun kalau tak ada surat Presiden tak akan jalan. Dua belah pihak. Perdebatannya soal kenapa TAP MPRS XXV/66 tak dijadikan konsideran. Itu yang buat sebagian masyarakat resah," kilahnya.
RUU HIP diketahui resmi masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 setelah diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dikutip dari situs
dpr.go.id, RUU ini resmi menjadi usulan Dewan setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). Pada rapat itu, sembilan fraksi, termasuk F-Gerindra, menyatakan setuju.
Setelah disahkan jadi RUU usulan DPR, beberapa fraksi mulai mempermasalahkan tentang komunisme di RUU HIP itu. Misalnya, Fraksi PKS dan Fraksi PAN, selain tentunya Fadli Zon.
(tst/arh)
[Gambas:Video CNN]