"Sudah cukup mas. Maaf saya pasif saja," kata Bagus saat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana menghadapi laporan tersebut, ia tidak merespons lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada 28 Mei 2020, sebuah media massa online menerbitkan tulisan opini karya dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono berjudul Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19. Dalam tulisannya, Bagas menyebut acara tersebut merupakan gerakan makar di tengah pandemi virus corona.
Tuduhan Bagas kemudian menjadi viral dan berujung pada ancaman-ancaman dari orang-orang tak dikenal. Salah satunya terhadap Ni'matul Huda sebagai calon pembicara dalam diskusi CLS. Acara diskusi lalu batal dihelat. Ni'matul lalu melaporkan Bagas ke Polda DI Yogyakarta.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan ancaman via Whatsapp yang diterima Ni'matul. Polda DIY sejauh ini telah memeriksa Guru Besar UII Ni'matul Huda terkait laporannya.
"Setelah ada LP maka pelapor akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah," kata Kabid Humas Kombes Pol Yulianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan laporan itu diterima kepolisian atas dugaan pengancaman penganiayaan dan pencemaran nama baik. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor saat di BAP petugas.
"Langkah teknis ini tidak bisa diekspos," kata dia.