Dipolisikan Soal Diskusi Makar, Dosen UGM Enggan Komentar

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 16:56 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus Universitas Gadjah Mada (Detikcom/Bagus Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono enggan berkomentar soal guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda yang melaporkan dirinya ke Polda DI Yogyakarta.

"Sudah cukup mas. Maaf saya pasif saja," kata Bagus saat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana menghadapi laporan tersebut, ia tidak merespons lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagas merupakan pengkritik acara diskusi bertema Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan yang rencananya dihelat 29 Mei lalu. Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda menjadi salah satu pembicaranya.

Mulanya, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tergabung dalam Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM berencana menggelar diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Rencananya dihelat via online pada 29 Mei.

Tema diskusi direvisi menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Namun, pada 28 Mei 2020, sebuah media massa online menerbitkan tulisan opini karya dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono berjudul Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19. Dalam tulisannya, Bagas menyebut acara tersebut merupakan gerakan makar di tengah pandemi virus corona.

Tuduhan Bagas kemudian menjadi viral dan berujung pada ancaman-ancaman dari orang-orang tak dikenal. Salah satunya terhadap Ni'matul Huda sebagai calon pembicara dalam diskusi CLS. Acara diskusi lalu batal dihelat. Ni'matul lalu melaporkan Bagas ke Polda DI Yogyakarta.

Koordinator Forum Advokat Alumni (FAA) UII Aprilia Supaliyanto mendampingi Ni'matul membuat laporan ke polisi. Aprilia mengatakan pihaknya memperkarakan tuduhan makar yang dilayangkan Bagas kepada Ni'matul.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan ancaman via Whatsapp yang diterima Ni'matul. Polda DIY sejauh ini telah memeriksa Guru Besar UII Ni'matul Huda terkait laporannya.

"Setelah ada LP maka pelapor akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemarin sudah," kata Kabid Humas Kombes Pol Yulianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Dia menjelaskan laporan itu diterima kepolisian atas dugaan pengancaman penganiayaan dan pencemaran nama baik. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor saat di BAP petugas.

"Langkah teknis ini tidak bisa diekspos," kata dia.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER