Muhammadiyah Umumkan Panduan Ibadah di Era New Normal Besok

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 16:31 WIB
Seorang jemaah berjalan usai melaksanakan shalat di Masjid Raya Suhada, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/04/2020). Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat menegaskan pelaksanaan ibadah salat wajib dan salat Tarawih selama bulan Ramadhan cukup dilakukan di rumah saja guna untuk menghindari berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi Virus COVID-19. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/aww.
Ilustrasi rumah ibadah. (ANTARA FOTO/ Akbar Tado).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana mengumumkan panduan pelaksanaan ibadah di fase kenormalan baru atau new normal pandemi virus corona (Covid-19). Perumusan panduan akan dilakukan nanti malam dan akan diumumkan besok, Kamis (4/6).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan panduan akan dibahas bersama oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.

"Diputuskan nanti malam, akan dibahas oleh Majelis Tarjih, mudah-mudahan itu bisa ada jawabannya besok," kata Mu'ti saat ditemui usai kunjungan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti menyampaikan selama belum ada panduan baru, warga Muhammadiyah diminta menggunakan panduan ibadah yang diterbitkan sebelum Idul Fitri 1441 Hijriah.


Dia mengatakan, Muhammadiyah sebenarnya menganggap penerapan new normal saat ini terburu-buru. Sebab kasus virus corona di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda melandai.

Meski begitu, PP Muhammadiyah merumuskan panduan ibadah untuk mengantisipasi kebijakan baru pemerintah. Panduan ini akan berlaku jika ada kebijakan baru pemerintah terkait pandemi corona.

"Kita pada konteks ini sangat berhati-hati karena kami harus mempertimbangkan dengan seksama keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucap Mu'ti.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). New normal juga akan diterapkan di rumah-rumah ibadah.


Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, Menag Fachrul Razi memperbolehkan aktivitas peribadatan di rumah ibadah di wilayah yang aman dari corona. Namun kegiatan di rumah ibadah harus disertai protokol Covid-19 yang ketat.

Selain itu, rumah ibadah harus mengantongi surat izin bebas corona. Surat itu bisa dicabut jika di kemudian hari ditemukan penyebaran corona di rumah ibadah tersebut. (dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER