"Lagi disusun bareng-bareng, antara Dinas Pariwisata, pelaku industri, asosiasi dan Dinas Kesehatan untuk prosedur Covid-19 ketika tempat-tempat itu dibuka lagi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya apapun yang dilakukan ini harus bisa menekan penyebaran virus. Kaidah 'physical distancing', kebersihan, itu yang utama untuk karyawan ataupun tamu. Semuanya harus dipersiapkan secara matang, termasuk physical distancing-nya seperti apa di lapangan," ujarnya.
Tempat hiburan dan panti pijat ditutup sementara sejak PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April lalu. Namun hingga PSBB periode ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020, belum ada kepastian kapan tempat hiburan itu kembali dibuka. (antara/wis)