"Kalau ada putusan [pengadilan] bersalah memang [pemerintah] harus mengakui kesalahannya," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hasegem, saat dihubungi, Rabu (3/6).
Ia menceritakan pemblokiran internet tersebut di Papua dan Papua Barat tahun lalu itu merupakan salah satu bentuk diskriminasi di antara banyaknya diskriminasi yang kerap diterima masyarakat Bumi Cendrawasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lathifah pun berpesan tak ada lagi pelanggaran atas hak-hak rakyat, termasuk pemblokiran internet itu tak terjadi lagi. Pasalnya, dia menilai itu telah menjadi salah satu penyebab aksi kekerasan semakin masif sebab masyarakat tidak bisa tahu fakta saat kerusuhan terjadi.
"Pemblokiran internet menjadi salah satu penyebab aksi kekerasan menjadi masif karena orang tidak bisa saling memberikan info untuk mencegah kerusakan atau aksi kekerasan yang lebih besar," kata dia.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Jadi pemerintah seharusnya minta maaf secara tegas kepada korban kerusuhan dari berbagai pihak dan mereka yang benar-benar tidak bersalah tapi telah ditangkap atau menjalani proses hukum," tekannya.
Sebelumnya PTUN memutuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019.
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu siang.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Sukamta mengatakan akses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemerintah memblokir atau memperlambat koneksi internet di Papua pada 2019 lalu memang telah menyalahi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat Pasal 40 UU ITE," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku masih merumuskan langkah hukum lanjutan terkait putusa PTUN itu. (Dok. Kemenkominfo) |
"Saya memahami keputusan pemerintah saat itu, untuk memutus mata rantai provokasi mobilisasi massa via koneksi frekuensi internet agar tidak menjadi hot spot yang meluas dan mengganggu situasi keamanan di sana," kata dia.
Menanggapi putusan ini, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan pemerintah menghormati putusan PTUN . Pihaknya masih akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan jaksa pengacara negara sebelum putusan itu dinyatakan inkrah.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN. Belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya dari pihak pemerintah," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6).
(ndn/mts/kid)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku masih merumuskan langkah hukum lanjutan terkait putusa PTUN itu. (Dok. Kemenkominfo)