"Mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan," ujar Anies melalui konfrensi pers virtual, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Anies menjelaskan ada beberapa protokol standar yang harus diterapkan. Rinciannya, jumlah peserta rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Kemudian pengelola rumah ibadah siapkan jarak antar jemaah minimal satu meter. Pengelola juga wajib membersihkan tempat ibadah sebelum ataupun setelah menggelar peribadatan.
Sebagai gantinya ia meminta jemaah untuk membawa tas sendiri yang berfungsi membawa alas kaki ke dalam masjid.
Meskipun rumah ibadah sudah boleh beroperasi kembali, Anies menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih akan memperpanjang PSBB. Namun PSBB nanti adalah tahapan transisi.
Dalam pemaparannya, Anies juga kembali memberi izin kepada tempat kerja, transportasi umum, hingga ojek online kembali boleh beroperasi. (ndn/bac)