Bebas Bui, Ferdian Paleka Janji Tak Ulangi Perbuatan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 16:27 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Ferdian Paleka dan dua rekannya di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). (ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN)
Bandung, CNN Indonesia -- Youtuber Ferdian Paleka kembali menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya bikin video prank atau jahil terhadap transpuan.

"Saya, Ferdian Paleka mewakili teman-teman saya, kami minta maaf telah membuat konten prank sembako sampah pada transpuan di Kota Bandung dan kami sangat menyesali perbuatan kami dan tak akan mengulang perbuatan kami," kata Ferdian sesaat setelah dibebaskan dari rumah tahanan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
Setelah bebas, Ferdian mengaku akan memanfaatkan waktu untuk beristirahat sejenak.

Ia juga tak menutup kemungkinan membuat konten baru di YouTube. Namun Ferdian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan prank terhadap transpuan dengan membagikan sembako berisi sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat nanti aja ke depannya. Pasti lebih positif ya," tuturnya.

Ferdian mengatakan kondisinya saat ini lebih baik. Dengan menghirup udara bebas, Ferdian merasa lega.

"Perasaan sudah lega, senang. Campur aduk pokoknya," ucapnya.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka bersama dua tersangka lain Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Ketiganya merencanakan video prank atau jahil dengan membagikan bantuan sosial berisi sampah kepada sejumlah transpuan pada akhir April lalu. Ketiganya kemudian melakukan prank tersebut, lalu merekam perbuatannya pada 1 Mei 2020.

Ferdian Cs mulai melancarkan aksinya dengan sasaran transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Selang dua hari kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube Ferdian Paleka. Merasa terhina atas prank, sejumlah korban melaporkan video tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Ferdian sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap aparat gabungan pada Jumat (8/5). Setelah ditahan selama sekitar tiga minggu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan.

Kasus Ferdian juga dihentikan setelah polisi menerima pencabutan pelaporan kasus dari pelapor yang juga korban dalam video tersebut. (hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER