Buntut Bullying, Kuasa Hukum Minta Ferdian Jadi Tahanan Kota

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 04:38 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Kuasa hukum meminta Ferdian Paleka menjadi tahanan kota menyusul aksi perundungan yang menimpa kliennya.. (ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN).
Bandung, CNN Indonesia -- Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Ferdian Paleka, memohon pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota. Ia mengatakan, permintaan tersebut diajukan menyusul perundungan (bullying) yang dialami Ferdian bersama dua orang rekannya, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil, di sel tahanan.

"Kami hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Jadi, diharapkan tidak ditahan di rumah tahanan negara," ujar Rohman di Bandung, Senin (11/5).

Permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Bandung itu juga disampaikan demi keselamatan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Jika penangguhan ini disetujui, ketiga tersangka kasus prank sembako berisi sampah tersebut bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.

Pada saat mengajukan penangguhan, para orang tua tersangka juga sempat bertemu ketiga pelaku. Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan baik secara psikologis.

"Tadi mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol, lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan sudah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perundungan Ferdian di halaman sel tahanan, Jumat (8/5) malam lalu.

"Sudah kami proses, mulai dari anggota jaga sampai dengan atasannya," ujar Ulung.

Pascakejadian tersebut, pihaknya telah memperketat sel tahanan dengan tidak menerima barang apapun dari luar. Sejak wabah Covid-19, besuk ditiadakan dan diganti dengan diperbolehkannya makanan dari luar masuk ke sel tahanan.

"Kami ketatkan dengan tidak menerima makanan dari luar atau dari pengunjung," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdian dan kedua kawannya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(hyg/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER