Gugatan itu dilayangkan Faisal lewat kuasa hukumnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Dia menerangkan bahwa uji materiil ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, Faisal keberatan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia lainnya, Indra Rusmi, menyatakan bahwa Pasal 34 Pepres Nomor 64/2020 tidak berlandasan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial dan Pasal 2 UU BPJS.
"Maka setidak-tidaknya kami meminta Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kami, seperti dalam putusan MA sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75/2019 terhadap kenaikan iuran BPJS yang dinilai tidak melandasi aspek yuridis, sosial, filosofis," kata Indra.
"Sehingga, Perpres Nomor 64/2020 juga layak dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, tak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 silam.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Pada pasal 34 ayat 1 poin disebutkan iuran peserta mandiri di ruang perawatan kelas III, yaitu untuk 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Lalu, pada pasal 34 ayat 1 poin b disebutkan iuran untuk 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35 ribu.
Kemudian, pasal 34 ayat 3 menyebutkan iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. (mts/wis)