"Kami di Gugus Tugas Covid-19 DKI memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta kemarin, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infografis Aturan Fase Transisi dan Perpanjangan PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
"Jadi masjid, musala, gereja, wihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," katanya.
Anies membeberkan beberapa protokol standar yang harus diterapkan. Rinciannya, jumlah peserta rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Kemudian, eks Mendikbud itu juga meminta pengelola rumah ibadah mengatur jarak antar jemaah, minimal satu meter. Pengelola juga wajib membersihkan tempat ibadah sebelum ataupun setelah menggelar peribadatan.
Sebagai gantinya, ia meminta jemaah untuk membawa tas sendiri yang berfungsi menyimpan alas kaki ke dalam masjid.
"Alas kaki harus dibawa sendiri karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri," tukas Anies.
Selain itu, Anies juga mengizinkan transportasi ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang. Begitu pula perkantoran, rumah makan, hingga industri retail beroperasi kembali mulai Senin (8/6).
Sementara pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta diizinkan dibuka mulai Senin (15/6). (mts/bac)
Infografis Aturan Fase Transisi dan Perpanjangan PSBB Jakarta. (CNNIndonesia/Basith Subastian)