Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud Dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani Sekjen Ainun Na'im pada Kamis (4/6).
Surat ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PNS Mulai Kembali Bekerja di Kantor Hari Ini |
"Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," mengutip surat edaran.
"Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik," mengutip bunyi surat edaran.
Penggunaan lift harus dibatasi. Perlu pula disediakan area isolasi sementara bagi pekerja yang mengalami gejala mirip virus corona seperti batuk, demam, nyeri tenggorokan atau sesak napas.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN kembali masuk kantor mulai hari ini, Jumat (5/6). Selama tatanan hidup baru atau new normal instansi bisa mengatur ASN yang bekerja di kantor dan di rumah.
Sedangkan untuk instansi di daerah yang masih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sistem bekerja di rumah masih diterapkan sepenuhnya.