Penambahan RS rujukan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 378 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
59 rumah sakit rujukan itu di antaranya yakni; RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, RS Pertamina Jaya, RS Pelni, RS Cipto Mangunkusumo, RS Jantung Harapan Kita, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Khusus Kanker Dharmais, RS Khusus Pusat Otak Nasional.
Kemudian RS Bhayangkara Sespimma Polri, RS Suyoto Pusrehab Kemhan, RS Pusat Pertamina, RS Adhyaksa, RS PGI Cikini, RS St. Carolus, RS Abdul Rajak, RS Mitra Keluarga Kemayoran, RS Hermina Kemayoran, RS Husada.
Selanjutnya, RS Pelabuhan Jakarta, RS Mitra Keluarga Kalideres, RS Siloam Kebon Jeruk, RS Pondok Indah Puri Indah, RS Sumber Waras, RS Hermina Daan Mogot, RS Ciputra, RS Grha Kedoya, RS Pondok Indah, RS MMC.
Lalu, RS Medistra, RS Siloam Mampang Prapatan, RS Mayapada, RS Prikasih, RS Andhika, RS Islam Pondok Kopi, RS Hermina Jatinegara, RS Kartika Pulomas, dan RS Harapan Bunda.
Sementara itu, hingga Kamis (4/6) kemarin jumlah kasus positif virus corona di Jakarta sudah mencapai 7.600 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.607 orang dinyatakan sembuh dan 530 lainnya meninggal. (dmi/fra)